Kebijakan Dilematis Penaikan Harga
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Berbicara
mengenai kebijakan secara konsep teoritisnya memiliki arti “apa yang harus dan
tidak harus untuk dilakukan”. Maka dari itu kebijakan publik adalah suatu hal
yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan dalam rangka pelayanan publik
oleh pemerintah berwenang pada suatu wilayah. Pelayanan publik yang dimaksud
adalah semua hal menyangkut kehidupan manusia baik berupa barang, jasa, dan dokumen
administratif yang menjadi kebutuhan semua orang/rakyat pada
suatu wilayah.
Di
tahun akhir tahun 2014, pemerintahan yang baru telah mengambil
suatu kebijakan yang dapat dikatakan kontroversi, tidak populer, dan rentan
dikritisi oleh sebagian pihak maupun masyarakat. Kebijakan tersebut adalah
mengenai kebijakan penaikan harga BBM sebesar 30% dari
Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 untuk premium dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp
7.500 yang ditetapkan pada 17 November 2014 dan berlaku mulai pukul 00.00 WIB
pada 18 November 2014. Alasan pemerintah menaikan harga BBM sebagaimana yang
diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro disebabkan adanya
pengalihan subsidi BBM yang dapat mencapai Rp 100 triliun untuk sektor-sektor
produktif seperti pembangunan infrastruktur, perlindungan kesejahteraan warga
kurang mampu, dan pembangunan sektor kelistrikan. Selain itu Menteri PPN/Kepala
Bappenas Andrinof Chaniago juga menambahkan alasan pemerintah menaikan harga
BBM sebagi upaya untuk memajukan sektor maritim Indonesia dengan menaikan
produktivitas pangan, perbaikan dan pembangunan irigasi sehingga dapat mewujudkan
swasembada beras (Tribunnews 18/11/2014).
Dibalik
alasan pemerintah menaikan harga BBM, menurut ekonom Universitas Gajah Mada
(UGM) Revrisond Baswir sebagaimana dikutip Tempo
18/11/2014 terkesan mengada-ada. Baswir menjelaskan selain harga minyak
dunia yang mengalami penurunan terdapat tiga hal yang menyebabkan tata kelola
BBM menjadi salah yaitu Pertama Pertamina
membeli minyak mentah dari pemerintah mengacu pada harga minyak dunia, Kedua adanya beban Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dalam pembelian minyak mentah oleh pemerintah untuk Pertamina
walaupun BBM dalam rangka pelayanan publik, dan Ketiga karena selisih antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan
akan memberikan kuntungan yang besar bagi Pertamina yang otomatis memberi setor
dividen bagi negara. Hal ini tentunya cukup ironis karena ternyata produksi BBM
yang ditujukan untuk kepentingan publik dibeli dan diolah di dalam negeri
sendiri tetapi dilakukan secara swastanisasi sehingga tujuan yang awalnya
sebagai pelayanan publik malah melenceng ke arah pencarian keuntungan. Maka
tidak heran jika harga BBM naik tetapi kualitas dari BBM itu sendiri dipertanyakan.
Jika
Baswir sebagai ekonom terkesan menolak kenaikan harga BBM, dukungan kenaikan
harga BBM justru datang dari pihak yang biasanya cenderung menolak yaitu
kalangan mahasiswa dari BEM FE UI yang beranggapan bahwa kenaikan harga BBM ini
perlu untuk dilakukan penaikan. Dari pandangan mereka terdapat beberapa alasan
didukungnya kebijakan ini yaitu Pertama subsidi
BBM selama ini sudah salah sasaran, Kedua
adanya ketimpangan subsidi BBM dengan subsidi sektor lainnya, Ketiga penghematan subsidi BBM akan menjadi
sumber perbaikan multisektor jangka panjang di Indonesia, dan Keempat subsidi BBM yang jika dibiarkan
dapat mengakibatkan krisis energi. Subsidi BBM dalam beberapa pemberitaan
memang memakan biaya APBN yang tidak sedikit, setidaknya pada tahun 2013 subsidi
BBM telah memakan anggaran sebesar Rp 199,9 triliun (Kompas, 23/09/2014). triliun. Jika kita melihat alasan
pembenar penaikan harga BBM seperti biaya anggaran yang besar, sesungguhnya
kita sedang berada dalam ruang dilematis karena di satu sisi BBM menjadi
keperluan sehari-hari masyarakat sehingga menjadi keharusan untuk dijangkau
oleh semua orang tetapi di satu sisi juga menguras anggaran yang besar yang
dapat dialokasikan untuk pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan
pemberdayaan maasyarakat.
Kebijakan
penaikan harga BBM sudah menjadi wacana yang selalu digaungkan setiap periode
kepemimpinan kepala negara/presiden. Pada periode kepresidenan Soeharto hingga
Joko Widodo saat ini sudah terjadi perubahan harga BBM sebanyak 16 kali dimana
11 kali berupa kenaikan harga dan hanya 5 kali penurunan harga. Pergerakan
kenaikan dan penurunan harga BBM dari
periode ke periode semenjak kepemimpinan presiden Soeharto dapat diperlihatkan
pada grafik berikut ini.
Data
pergerakan harga BBM pada grafik di atas memperlihatkan bahwa kenaikan harga
terjadi pada setiap periode kepresidenan mulai dari Soeharto, BJ Habibie,
Abdurahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), dan Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan BBM terbanyak terjadi pada periode
presiden SBY mencapai 5 kali kenaikan sekaligus penurunan terbanyak sebanyak 3
kali jika dibandingkan dengan era presiden Gus Dur sebanyak dua kali. Dari
grafik tersebut pula kenaikan garis terekstrem terjadi di tahun 2013 ke 2014
yang mana kanaikan harga terakhir ini merupakan harga tertinggi sepanjang
sejarah pergerakan harga BBM di Indonesia.
Kenaikan harga BBM yang terjadi di
tahun 2014 boleh dikatakan mengejutkan semua lapisan masyarakat karena terkesan
mendadak hanya berselang satu bulan sejak dilantiknya presiden Jokowi. Selain
itu adanya isu yang mengatakan BBM naik mencapai angka Rp 10.000 juga
menimbulkan polemik di masyarakat memicu aksi penolakan terjadi di berbagai
wilayah di Indonesia. Namun ketakutan tersebut tidak terwujud manakala
pemerintah memutuskan untuk menaikan harga sebesar 30% atau Rp 2.000 untuk
premium dan solar. Tetapi, walaupun hanya naik sebesar 30% tetap saja setiap
kebijakan yang menyangkut harga BBM akan selalu kontroversi dan membawa dampak
bagi masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial.
BBM subsidi yang mengalami kenaikan
harga saat ini akan memberikan dampak ekonomi dan sosial yang cukup signifikan
baik secara positif maupun negatif karena sifatnya yang dilematis. Jika
meninjau secara hitung-hitungan ekonomis pemerintah, naiknya harga BBM memberikan
dampak positif terhadap penghematan anggaran sehingga mampu mengalihkannya
untuk pembangunan sektor produktif tetapi memerlukan waktu yang tidak
sebentar dan efeknya tidak dapat dirasakan secara langsung, beda halnya dengan
dampak secara negatif. Secara negatif, dampak kenaikan harga BBM akan dirasakan
secara langsung oleh masyarakat seperti naiknya harga Sembako, ongkos
transportasi, inflasi, sampai pada kelangkaan BBM itu sendiri. Selain itu UMKM sebagai sektor produktif yang mempunyai kontribusi
besar terhadap perekonomian Indonesia juga menjadi pihak potensial penerima
dampak terberat. Pandangan pengamat dari Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis
(AKSES) Suroto yang dikutip Republika
17/11/2014 juga menambahkan bahwa dampak kenaikan harga BBM bagi UMKM akan
mempersulit usaha mereka terutama dalam pemenuhan bahan baku dan faktor
produksi lainnya serta daya beli masyarakat yang merosot akibat inflasi. Hal
ini akan menuntut efisiensi modal UMKM bahkan dapat melakukan pengurangan
pegawai untuk efisiensi tersebut.
Kebijakan kenaikan harga BBM jika
tidak diikuti dengan kebijakan pembangunan kesejahteraan rakyat dapat
memberikan dampak negatif terbesar dimana akan meningkatkan angka kemiskinan
karena pendapatan masyarakat yang juga tidak ikut naik akan mengakibatkan
mereka semakin sulit dalam mengakses kebutuhan hidup sehari-hari. Ini menjadi
suatu ketakutan bagi kita jika ternyata masyarakat yang awalnya berada pada
potensial miskin secara drastis akan turun ke area miskin sebagai dampak
inflasi atas naiknya harga kebutuhan pokok dan transportasi. Demi mencegah
terjadinya kenaikan angka kemiskinan yang disebabkan naiknya harga BBM maka
negara/pemerintah sebagai pihak yang memiliki tugas dan kewenangan untuk
merumuskan kebijakan menyangkut kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 harus mampu berpikir secara cerdas, adil, dan tentunya
beretika secara politik dalam menciptakan program-program kesejahteraan ke
depan.
Kebijakan pemerintah menaikan harga
BBM sering diikuti juga oleh kebijakan kompensasi bagi masyarakat. Pada tahun
2009 era pemerintahan SBY, terdapat lima program kompensasi terkait naiknya
harga BBM dimana tiga program diantaranya bersifat percepatan dan perluasan
dari program reguler yang telah ada yakni, Program Keluarga Harapan (Rp 0,7
triliun), Program Bantuan Siswa Miskin (Rp 7,5 triliun), program beras untuk
rakyat miskin (Rp 4,3 triliun) menurut Armida Alisjahbana sebagai Kepala
Bappenas waktu itu. Dua program selanjutnya adalah BLSM (Rp 9,7 triliun) dan
pembangunan infrastruktur dasar (Rp 7,25 triliun) dengan total anggaran Rp 29,4
triliun. Namun program-program tersebut juga menimbulkan kontroversi karena
dianggap tidak tepat sasaran dan rawan dengan penyelewengan dari aparat
pemerintah di tingkat bawah. Bantuan uang dari BLSM hanya sekedar uang
penggembira bagi masyarakat yang kurang mampu namun efeknya hanya
dirasakan sebentar karena digunakan untuk konsumsi bukannya produksi.
Permasalahan lainnya adalah pembangunan infrastruktur yang rawan korupsi serta
menimbulkan kesenjangan antar daerah.
Pada tahun 2014, kompensasi harga
BBM ternyata masih menggunakan pemberian uang tunai melalui Kartu Perlindungan
Sosial dengan nominal Rp 400 ribu per kepala keluarga. Selain dari alih subsidi
BBM sekaligus menjadi kompensasi, pemerintah juga mengeluarkan berbagai jenis
kartu yang disebut dengan “Kartu Sakti” yang terdiri dari Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu-kartu ini merupakan salah satu alasan dialihkannya subsidi BBM karena
menyangkut pada pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
sosial agar semua orang terutama yang kurang mampu dapat memperoleh pelayanan
yang layak. Namun sampai sekarang realisasi atas program Kartu Sakti ini belum
diterima oleh seluruh masyarakat karena masih menunggu kalkulasi anggaran dan
proses pembuatan kartu itu sendiri yang juga kontroversi terkait dengan
pengadaannya. Kemudian program ini juga dipertanyakan efektivitasnya karena
resistensi terjadinya kesalahan sasaran penerima sangat tinggi oleh pihak
berwenang di daerah.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga
BBM bukanlah kebijakan yang salah, kita harus menghargai apa yang pemerintah lakukan, selama itu dapat membangun bangsa. Namun menurut hemat penulis,
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM saat ini kurang tepat, bukan
berdasarkan pada harga minyak dunia yang turun tetapi kondisi dan kualitas
ekonomi masyarakat Indonesia masih banyak berada pada taraf miskin dan
potensial miskin ditengah pertumbuhan ekonomi secara kuantitatif yang meningkat.
Jika maksud pemerintah ingin mengalihkan subsidi BBM untuk sektor produktif
maka jangan semua subsidi ditarik dari masyarakat, terdapat sektor-sektor
produktif yang belum tentu boleh ditarik subsidinya seperti UMKM, nelayan kecil, dan pertanian. Sebagai suatu refleksi atas
permasalahan kebijakan kenaikan BBM yang dipandang dilematis, penulis
memberikan suatu gagasan solusi terkait dengan kebijakan anggaran yang
menyangkut BBM dan kesejahteraan rakyat sebagai berikut:
1. Pemerintah boleh saja menaikan harga BBM,
tetapi dengan suatu catatan bahwa naiknya harga BBM hanya untuk masyarakat menengah atas, industri dan perusahaan skala besar, nelayan dengan tonase
tinggi, dan sektor akomodasi PNS. Tetapi sektor-sektor produktif skala kecil
tetap diberi subsidi misalnya UMKM, nelayan tonase kecil, petani kecil, dan masyarakat menengah ke bawah.
2. Sebagai langkah mewujudkan gagasan
pertama, perlu adanya bentuk kebijakan dengan mengeluarkan kartu subsidi bagi
pihak yang memang membutuhkan BBM bersubsidi misalnya dengan Kartu Subsidi BBM
agar setiap masuk ke SPBU dapat dicek kartu tersebut sebelum mengisi dan
memastikan bahwa penggunaan kartu tersebut tidak bisa diwakilkan demi mengurangi penyimpangan.
3. Adanya tempat khusus pengisian BBM subsidi
di SPBU, bukan sebagai bentuk diskriminasi bagi kalangan menengah ke bawah
tetapi sebagai rangka memudahkan pelayanan dan pengawasan dalam pengisian BBM
subsidi tersebut. Dengan adanya tempat pengisian khusus tersebut diharapkan
timbul suatu kesadaran dan motivasi masyarakat menengah bawah untuk
mengembangkan kehidupannya supaya hidupnya tidak lagi disubsidi. Walaupun
kultur masyarakat Indonesia yang justru senang dengan subsidi, melalui
pendidikan dan usaha pemerintah lambat laun diharapkan dapat merubah mindset serta culture set tersebut.
4.
Dari sisi produksi BBM, perlu adanya suatu
kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan fungsi Pertamina sebagai BUMN dimana
mereka dapat menggali minyak dan mengolahnya menjadi BBM yang siap dikonsumsi
secara bebas tetapi tetap dengan kendali dan pengawasan dari pemerintah dengan
merubah tujuannya dari mencari keuntungan menuju pelayanan publik. Hal ini
mengingat Indonesia kaya akan minyak, tetapi banyak minyak mentah kita diekspor
ke negara-negara lain karena produksi minyak kita kurang berkembang sehingga
sulit mengolah minyak sendiri. Perlu adanya regulasi ketahanan energi terutama
menyangkut minyak sebagai unrenewable
energy.
5. Perlunya pengurangan kendaraan pribadi.
Pembelian kendaraan pribadi dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan
yang berimbas pada padat dan macetnya lalu lintas terutama di kota-kota besar,
kemudian adanya program pemerintah yaitu LCGC (Low Cost Green Car) justru
semakin menambah jumlah kendaraan pribadi dan kurang efektif mengendalikan
kemacetan. Perlu adanya penaikan pajak bagi kendaraan pribadi khususnya mobil
dan motor mewah yang kebanyakan dimiliki kelas menengah atas.
6. Penguatan transportasi publik. Sektor
transportasi publik sebaiknya masih tetap menggunakan subsidi BBM atau bisa
mengunakan BBG, sebaiknya pengelolaan transportasi publik sebagian besar
dikelola oleh pemerintah tetapi untuk transportasi berbentuk travel masih bisa
dikelola oleh swasta tetapi dengan izin pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar adanya kemudahan dalam
penentuan tarif angkutan, terpeliharanya armada transportasi bahkan dapat
diproduksi kembali, dan para pekerja sektor transportasi tidak perlu lagi
memberi uang setoran karena sebaiknya mereka memperoleh honor atau gaji layak
(ongkos untuk masuk kas negara dan kas negara sebagian untuk honor/gaji pekerja
transportasi).
Masih
banyak sebetulnya solusi-solusi yang dapat diberikan terkait dilematisnya
kebijakan kenaikan harga BBM selain dari gagasan yang penulis sampaikan
sebelumnya. Energi merupakan penunjang kegiatan hidup manusia yang membutuhkan
perlakuan, penggunaan, dan pengendalian yang baik dari penggunanya. BBM
sebagai unrenewable energy sangat
membutuhkan pengelolaan yang bertanggung jawab karena jika habis maka sulit
untuk diproduksi kembali karena memerlukan siklus yang sangat panjang
berjuta-juta tahun lamanya. Oleh karena itu ketersedian BBM di Indonesia harus
diperhatikan, gunakan BBM pada saat benar-benar dibutuhkan, penghematan energi
dapat dilakukan dengan menggunakan listrik secara efisien, pengurangan
penggunaan kendaraan pribadi ke pemanfaatan transportasi publik, dan regulasi
pemerintah mewujudkan daya tahan energi demi kesejahteraan rakyat.