Jumat, 21 November 2014

Kebijakan Dilematis Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)



Kebijakan Dilematis Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)

Berbicara mengenai kebijakan secara konsep teoritisnya memiliki arti “apa yang harus dan tidak harus untuk dilakukan”. Maka dari itu kebijakan publik adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan dalam rangka pelayanan publik oleh pemerintah berwenang pada suatu wilayah. Pelayanan publik yang dimaksud adalah semua hal menyangkut kehidupan manusia baik berupa barang, jasa, dan dokumen administratif yang menjadi kebutuhan semua orang/rakyat pada suatu wilayah.
Di tahun akhir tahun 2014, pemerintahan yang baru telah mengambil suatu kebijakan yang dapat dikatakan kontroversi, tidak populer, dan rentan dikritisi oleh sebagian pihak maupun masyarakat. Kebijakan tersebut adalah mengenai kebijakan penaikan harga BBM sebesar 30% dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 untuk premium dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 yang ditetapkan pada 17 November 2014 dan berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 18 November 2014. Alasan pemerintah menaikan harga BBM sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro disebabkan adanya pengalihan subsidi BBM yang dapat mencapai Rp 100 triliun untuk sektor-sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur, perlindungan kesejahteraan warga kurang mampu, dan pembangunan sektor kelistrikan. Selain itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago juga menambahkan alasan pemerintah menaikan harga BBM sebagi upaya untuk memajukan sektor maritim Indonesia dengan menaikan produktivitas pangan, perbaikan dan pembangunan irigasi sehingga dapat mewujudkan swasembada beras (Tribunnews 18/11/2014).
Dibalik alasan pemerintah menaikan harga BBM, menurut ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir sebagaimana dikutip Tempo 18/11/2014 terkesan mengada-ada. Baswir menjelaskan selain harga minyak dunia yang mengalami penurunan terdapat tiga hal yang menyebabkan tata kelola BBM menjadi salah yaitu Pertama Pertamina membeli minyak mentah dari pemerintah mengacu pada harga minyak dunia, Kedua adanya beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pembelian minyak mentah oleh pemerintah untuk Pertamina walaupun BBM dalam rangka pelayanan publik, dan Ketiga karena selisih antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan akan memberikan kuntungan yang besar bagi Pertamina yang otomatis memberi setor dividen bagi negara. Hal ini tentunya cukup ironis karena ternyata produksi BBM yang ditujukan untuk kepentingan publik dibeli dan diolah di dalam negeri sendiri tetapi dilakukan secara swastanisasi sehingga tujuan yang awalnya sebagai pelayanan publik malah melenceng ke arah pencarian keuntungan. Maka tidak heran jika harga BBM naik tetapi kualitas dari BBM itu sendiri dipertanyakan.
Jika Baswir sebagai ekonom terkesan menolak kenaikan harga BBM, dukungan kenaikan harga BBM justru datang dari pihak yang biasanya cenderung menolak yaitu kalangan mahasiswa dari BEM FE UI yang beranggapan bahwa kenaikan harga BBM ini perlu untuk dilakukan penaikan. Dari pandangan mereka terdapat beberapa alasan didukungnya kebijakan ini yaitu Pertama subsidi BBM selama ini sudah salah sasaran, Kedua adanya ketimpangan subsidi BBM dengan subsidi sektor lainnya, Ketiga penghematan subsidi BBM akan menjadi sumber perbaikan multisektor jangka panjang di Indonesia, dan Keempat subsidi BBM yang jika dibiarkan dapat mengakibatkan krisis energi. Subsidi BBM dalam beberapa pemberitaan memang memakan biaya APBN yang tidak sedikit, setidaknya pada tahun 2013 subsidi BBM telah memakan anggaran sebesar Rp 199,9 triliun (Kompas, 23/09/2014). triliun. Jika kita melihat alasan pembenar penaikan harga BBM seperti biaya anggaran yang besar, sesungguhnya kita sedang berada dalam ruang dilematis karena di satu sisi BBM menjadi keperluan sehari-hari masyarakat sehingga menjadi keharusan untuk dijangkau oleh semua orang tetapi di satu sisi juga menguras anggaran yang besar yang dapat dialokasikan untuk pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan maasyarakat.
Kebijakan penaikan harga BBM sudah menjadi wacana yang selalu digaungkan setiap periode kepemimpinan kepala negara/presiden. Pada periode kepresidenan Soeharto hingga Joko Widodo saat ini sudah terjadi perubahan harga BBM sebanyak 16 kali dimana 11 kali berupa kenaikan harga dan hanya 5 kali penurunan harga. Pergerakan kenaikan dan penurunan harga BBM dari periode ke periode semenjak kepemimpinan presiden Soeharto dapat diperlihatkan pada grafik berikut ini. 

 

Data pergerakan harga BBM pada grafik di atas memperlihatkan bahwa kenaikan harga terjadi pada setiap periode kepresidenan mulai dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan BBM terbanyak terjadi pada periode presiden SBY mencapai 5 kali kenaikan sekaligus penurunan terbanyak sebanyak 3 kali jika dibandingkan dengan era presiden Gus Dur sebanyak dua kali. Dari grafik tersebut pula kenaikan garis terekstrem terjadi di tahun 2013 ke 2014 yang mana kanaikan harga terakhir ini merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah pergerakan harga BBM di Indonesia.
            Kenaikan harga BBM yang terjadi di tahun 2014 boleh dikatakan mengejutkan semua lapisan masyarakat karena terkesan mendadak hanya berselang satu bulan sejak dilantiknya presiden Jokowi. Selain itu adanya isu yang mengatakan BBM naik mencapai angka Rp 10.000 juga menimbulkan polemik di masyarakat memicu aksi penolakan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Namun ketakutan tersebut tidak terwujud manakala pemerintah memutuskan untuk menaikan harga sebesar 30% atau Rp 2.000 untuk premium dan solar. Tetapi, walaupun hanya naik sebesar 30% tetap saja setiap kebijakan yang menyangkut harga BBM akan selalu kontroversi dan membawa dampak bagi masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial.
            BBM subsidi yang mengalami kenaikan harga saat ini akan memberikan dampak ekonomi dan sosial yang cukup signifikan baik secara positif maupun negatif karena sifatnya yang dilematis. Jika meninjau secara hitung-hitungan ekonomis pemerintah, naiknya harga BBM memberikan dampak positif terhadap penghematan anggaran sehingga mampu mengalihkannya untuk pembangunan sektor produktif tetapi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan efeknya tidak dapat dirasakan secara langsung, beda halnya dengan dampak secara negatif. Secara negatif, dampak kenaikan harga BBM akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat seperti naiknya harga Sembako, ongkos transportasi, inflasi, sampai pada kelangkaan BBM itu sendiri. Selain itu  UMKM sebagai sektor produktif yang mempunyai kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia juga menjadi pihak potensial penerima dampak terberat. Pandangan pengamat dari Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto yang dikutip Republika 17/11/2014 juga menambahkan bahwa dampak kenaikan harga BBM bagi UMKM akan mempersulit usaha mereka terutama dalam pemenuhan bahan baku dan faktor produksi lainnya serta daya beli masyarakat yang merosot akibat inflasi. Hal ini akan menuntut efisiensi modal UMKM bahkan dapat melakukan pengurangan pegawai untuk efisiensi tersebut.
            Kebijakan kenaikan harga BBM jika tidak diikuti dengan kebijakan pembangunan kesejahteraan rakyat dapat memberikan dampak negatif terbesar dimana akan meningkatkan angka kemiskinan karena pendapatan masyarakat yang juga tidak ikut naik akan mengakibatkan mereka semakin sulit dalam mengakses kebutuhan hidup sehari-hari. Ini menjadi suatu ketakutan bagi kita jika ternyata masyarakat yang awalnya berada pada potensial miskin secara drastis akan turun ke area miskin sebagai dampak inflasi atas naiknya harga kebutuhan pokok dan transportasi. Demi mencegah terjadinya kenaikan angka kemiskinan yang disebabkan naiknya harga BBM maka negara/pemerintah sebagai pihak yang memiliki tugas dan kewenangan untuk merumuskan kebijakan menyangkut kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus mampu berpikir secara cerdas, adil, dan tentunya beretika secara politik dalam menciptakan program-program kesejahteraan ke depan.
            Kebijakan pemerintah menaikan harga BBM sering diikuti juga oleh kebijakan kompensasi bagi masyarakat. Pada tahun 2009 era pemerintahan SBY, terdapat lima program kompensasi terkait naiknya harga BBM dimana tiga program diantaranya bersifat percepatan dan perluasan dari program reguler yang telah ada yakni, Program Keluarga Harapan (Rp 0,7 triliun), Program Bantuan Siswa Miskin (Rp 7,5 triliun), program beras untuk rakyat miskin (Rp 4,3 triliun) menurut Armida Alisjahbana sebagai Kepala Bappenas waktu itu. Dua program selanjutnya adalah BLSM (Rp 9,7 triliun) dan pembangunan infrastruktur dasar (Rp 7,25 triliun) dengan total anggaran Rp 29,4 triliun. Namun program-program tersebut juga menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak tepat sasaran dan rawan dengan penyelewengan dari aparat pemerintah di tingkat bawah. Bantuan uang dari BLSM hanya sekedar uang penggembira bagi masyarakat yang kurang mampu namun efeknya hanya  dirasakan sebentar karena digunakan untuk konsumsi bukannya produksi. Permasalahan lainnya adalah pembangunan infrastruktur yang rawan korupsi serta menimbulkan kesenjangan antar daerah.
            Pada tahun 2014, kompensasi harga BBM ternyata masih menggunakan pemberian uang tunai melalui Kartu Perlindungan Sosial dengan nominal Rp 400 ribu per kepala keluarga. Selain dari alih subsidi BBM sekaligus menjadi kompensasi, pemerintah juga mengeluarkan berbagai jenis kartu yang disebut dengan “Kartu Sakti” yang terdiri dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu-kartu ini merupakan salah satu alasan dialihkannya subsidi BBM karena menyangkut pada pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial agar semua orang terutama yang kurang mampu dapat memperoleh pelayanan yang layak. Namun sampai sekarang realisasi atas program Kartu Sakti ini belum diterima oleh seluruh masyarakat karena masih menunggu kalkulasi anggaran dan proses pembuatan kartu itu sendiri yang juga kontroversi terkait dengan pengadaannya. Kemudian program ini juga dipertanyakan efektivitasnya karena resistensi terjadinya kesalahan sasaran penerima sangat tinggi oleh pihak berwenang di daerah.
            Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bukanlah kebijakan yang salah, kita harus menghargai apa yang pemerintah lakukan, selama itu dapat membangun bangsa. Namun menurut hemat penulis, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM saat ini kurang tepat, bukan berdasarkan pada harga minyak dunia yang turun tetapi kondisi dan kualitas ekonomi masyarakat Indonesia masih banyak berada pada taraf miskin dan potensial miskin ditengah pertumbuhan ekonomi secara kuantitatif yang meningkat. Jika maksud pemerintah ingin mengalihkan subsidi BBM untuk sektor produktif maka jangan semua subsidi ditarik dari masyarakat, terdapat sektor-sektor produktif yang belum tentu boleh ditarik subsidinya seperti UMKM, nelayan kecil, dan pertanian. Sebagai suatu refleksi atas permasalahan kebijakan kenaikan BBM yang dipandang dilematis, penulis memberikan suatu gagasan solusi terkait dengan kebijakan anggaran yang menyangkut BBM dan kesejahteraan rakyat sebagai berikut:
1.   Pemerintah boleh saja menaikan harga BBM, tetapi dengan suatu catatan bahwa naiknya harga BBM hanya untuk masyarakat menengah atas, industri dan perusahaan skala besar, nelayan dengan tonase tinggi, dan sektor akomodasi PNS. Tetapi sektor-sektor produktif skala kecil tetap diberi subsidi misalnya UMKM, nelayan tonase kecil, petani kecil, dan masyarakat menengah ke bawah.
2. Sebagai langkah mewujudkan gagasan pertama, perlu adanya bentuk kebijakan dengan mengeluarkan kartu subsidi bagi pihak yang memang membutuhkan BBM bersubsidi misalnya dengan Kartu Subsidi BBM agar setiap masuk ke SPBU dapat dicek kartu tersebut sebelum mengisi dan memastikan bahwa penggunaan kartu tersebut tidak bisa diwakilkan demi mengurangi penyimpangan.
3.     Adanya tempat khusus pengisian BBM subsidi di SPBU, bukan sebagai bentuk diskriminasi bagi kalangan menengah ke bawah tetapi sebagai rangka memudahkan pelayanan dan pengawasan dalam pengisian BBM subsidi tersebut. Dengan adanya tempat pengisian khusus tersebut diharapkan timbul suatu kesadaran dan motivasi masyarakat menengah bawah untuk mengembangkan kehidupannya supaya hidupnya tidak lagi disubsidi. Walaupun kultur masyarakat Indonesia yang justru senang dengan subsidi, melalui pendidikan dan usaha pemerintah lambat laun diharapkan dapat merubah mindset serta culture set tersebut.
4.      Dari sisi produksi BBM, perlu adanya suatu kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan fungsi Pertamina sebagai BUMN dimana mereka dapat menggali minyak dan mengolahnya menjadi BBM yang siap dikonsumsi secara bebas tetapi tetap dengan kendali dan pengawasan dari pemerintah dengan merubah tujuannya dari mencari keuntungan menuju pelayanan publik. Hal ini mengingat Indonesia kaya akan minyak, tetapi banyak minyak mentah kita diekspor ke negara-negara lain karena produksi minyak kita kurang berkembang sehingga sulit mengolah minyak sendiri. Perlu adanya regulasi ketahanan energi terutama menyangkut minyak sebagai unrenewable energy.
5.    Perlunya pengurangan kendaraan pribadi. Pembelian kendaraan pribadi dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan yang berimbas pada padat dan macetnya lalu lintas terutama di kota-kota besar, kemudian adanya program pemerintah yaitu LCGC (Low Cost Green Car) justru semakin menambah jumlah kendaraan pribadi dan kurang efektif mengendalikan kemacetan. Perlu adanya penaikan pajak bagi kendaraan pribadi khususnya mobil dan motor mewah yang kebanyakan dimiliki kelas menengah atas.
6.   Penguatan transportasi publik. Sektor transportasi publik sebaiknya masih tetap menggunakan subsidi BBM atau bisa mengunakan BBG, sebaiknya pengelolaan transportasi publik sebagian besar dikelola oleh pemerintah tetapi untuk transportasi berbentuk travel masih bisa dikelola oleh swasta tetapi dengan izin pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar adanya kemudahan dalam penentuan tarif angkutan, terpeliharanya armada transportasi bahkan dapat diproduksi kembali, dan para pekerja sektor transportasi tidak perlu lagi memberi uang setoran karena sebaiknya mereka memperoleh honor atau gaji layak (ongkos untuk masuk kas negara dan kas negara sebagian untuk honor/gaji pekerja transportasi).
Masih banyak sebetulnya solusi-solusi yang dapat diberikan terkait dilematisnya kebijakan kenaikan harga BBM selain dari gagasan yang penulis sampaikan sebelumnya. Energi merupakan penunjang kegiatan hidup manusia yang membutuhkan perlakuan, penggunaan, dan pengendalian yang baik dari penggunanya. BBM sebagai unrenewable energy sangat membutuhkan pengelolaan yang bertanggung jawab karena jika habis maka sulit untuk diproduksi kembali karena memerlukan siklus yang sangat panjang berjuta-juta tahun lamanya. Oleh karena itu ketersedian BBM di Indonesia harus diperhatikan, gunakan BBM pada saat benar-benar dibutuhkan, penghematan energi dapat dilakukan dengan menggunakan listrik secara efisien, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi ke pemanfaatan transportasi publik, dan regulasi pemerintah mewujudkan daya tahan energi demi kesejahteraan rakyat.